Boalemo, go-info.id – Upaya Kepolisian Resor (Polres) Boalemo dalam mengungkap kasus pencurian sarang burung walet di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil.
Dua pelaku berinisial S dan A.S berhasil diamankan setelah terlibat dalam aksi pencurian di gedung walet milik warga Desa Raharja, Kecamatan Wonosari.
Kasus ini bermula dari laporan pemilik gedung, Kadek Dermawan, yang mendapati tempat usaha waletnya dibobol pada Rabu (24/10/2025) dini hari. Hasil panen sarang walet yang disimpan di dalam gedung raib, dengan nilai kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim Polres Boalemo bergerak cepat.
Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV dan sejumlah petunjuk di lokasi kejadian, identitas pelaku berhasil diketahui. Polisi kemudian melakukan pengejaran ke wilayah Kecamatan Paguyaman.
“Dua orang pelaku kami amankan di salah satu penginapan di Desa Tangkobu pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 01.00 Wita tanpa perlawanan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Boalemo IPTU Nurwahid Kiay Demak, S.H., M.H., dalam konferensi pers, Jumat (31/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah lebih dahulu melakukan pengintaian terhadap gedung walet tersebut selama beberapa hari.
Setelah memastikan kondisi sekitar aman, mereka melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci T dan linggis untuk merusak gembok pintu masuk.
Begitu berhasil masuk, para pelaku juga sempat merusak kamera CCTV agar tidak terekam saat beraksi. Mereka kemudian memanen sarang walet dengan alat seadanya seperti parang dan karung, bekerja bergantian hingga menjelang pagi.
Sekitar pukul 05.00 Wita, kedua pelaku meninggalkan lokasi dengan hasil curian sekitar enam kilogram sarang walet.
Barang hasil kejahatan itu kemudian dijual dengan harga Rp30 juta, di mana sebagian uang diterima tunai dan sisanya ditransfer ke rekening pelaku.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci T, obeng, linggis, parang, karung, dua unit handphone, sepeda motor, sisa sarang walet seberat satu ons, dan uang tunai Rp500 ribu hasil sisa penjualan.
Hasil interogasi juga mengungkap bahwa kedua pelaku telah dua kali melakukan pencurian di gedung yang sama. Sementara korban mengaku gedung walet miliknya sudah empat kali menjadi sasaran pembobolan.
Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Boalemo AKBP Sigit Rahayudi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Nurwahid menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap tindak kriminalitas di wilayah Boalemo.
“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan,” tegas IPTU Nurwahid.
Ia juga mengingatkan para pemilik gedung walet agar meningkatkan sistem keamanan, terutama dengan memastikan perangkat CCTV berfungsi optimal dan memperhatikan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi usaha.














